Jumat, 08 Juli 2011

Kekerasan Pada Anak Dan Perempuan Dampak dan Solusinya

Kekerasan pada anak (child abuse) dan perempuan secara klinis diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Namun hemat penulis, masalah kekerasan dalam hal ini tidak saja diartikan sebagai suatu tindakan yang mengakibatkan gangguan fisik dan mental namun juga mengakibatkan gangguan social, karena kekerasan bukan saja dalam bentuk emosional, seksual dan fisik namun juga dalam hal ekonomi, seperti halnya dipaksa jadi pelacur, pembantu, pengamen dan lain sebagainya. Begitupun sang pelaku bukan saja dilakukan oleh oleh orang-orang terdekat dalam keluarga (KDRT/domestic violence) namun juga di lakukan oleh orang luar, dengan kata lain bukan saja kekerasan tapi sudah masuk kejahatan dan modusnyapun semakin berkembang.
Seperti akhir triwulan pertama tahun 2007 lalu, muncul kasus dengan tingkat ekstrimitas yang tinggi, yakni sejumlah kasus pembunuhan anak oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus terkini, Maret 2008, seorang ibu membunuh bayi dan balita dengan cara menceburkan mereka ke bak mandi. Modus baru yang perlu diwaspadai, kasus perdagangan anak untuk dijual organ tubuhnya. Menurut laporan dalam suatu pertemuan di Australia, diduga ada anak dari Indonesia yang jadi korban perdagangan anak untuk kepentingan dijual organ tubuhnya. Data kasus yang dilaporkan ke kepolisian, setiap tahun ada sekitar 450 kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Sebanyak 45 persen dari jumlah kasus itu, adalah anak korbannya (kompas, 14/04/2008). Dari laporan ini modus perdagangan manusia (human trafficking) saja sudah berubah. Dimana awalanya perdagangan manusia hanya dalam hal prostitusi dan buruh kerja, namun akhir-akhir ini sudah masuk ke dalam perdagangan organ tubuh, dan penulis yakin bahwa modus seperti ini bukan saja terjadi pada anak namum juga pada perempuan.
Faktor Penyebab dan Dampaknya
Faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan, secara keumuman disebabkan oleh suatu teori yang di kenal behubungan dengan stress dalam keluarga (family stress). Stres dalam keluarga tersebut bisa berasal dari anak, orang tua (suami atau Istri), atau situasi tertentu. Stres berasal dari anak misalnya anak dengan kondisi fisik, mental, dan perilaku yang terlihat berbeda dengan anak pada umumnya. Bayi dan usia balita, serta anak dengan penyakit kronis atau menahun juga merupakan salah satu penyebab stres. Stres yang berasal dari suami atau istri misalnya dengan gangguan jiwa (psikosis atau neurosa), orang tua sebagai korban kekerasan di masa lalu, orang tua terlampau perfek dengan harapan pada anak terlampau tinggi, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin. Stres berasal dari situasi tertentu misalnya terkena suami/istri terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, dan keluarga sering bertengkar.
Namun tentunya teori tersebut hanya melingkupi kekerasan dalam rumah tangga. Penyebab utama lainnya adalah, kemiskinan, masalah hubungan social baik keluarga atau komunitas, penyimpangan prilaku social (masalah psikososial). Lemahnya kontrol social primer masyarakat dan hukum dan pengaruh nilai sosial kebudayaan di lingkungan social tertentu. Namun bagi penulis penyebab utama terjadinya masalah ini adalah hilangnya nilai Agama (terutama Islam), karena tentunya hanya dengan agama yang bisa mengatur masalah social berbasis kesadaran individu.
Diantara dampak kekerasan pada anak dan perempuan adalah stigma buruk yang melekat pada korban diantaranya, Pertama, Stigma Internal yaitu, Kecenderungan korban menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan terutama adalah trauma sehingga seperti halnya perempauan tidak mau lagi berkeluaraga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari suaminya. Kedua, Stigma Eksternal yaitu, kecenderungan masyarakat menyalahkan korban, media informasi tanpa empati memberitakan kasus yang dialami korban secara terbuka dan tidak menghiraukan hak privasi korban. Selain stigma buruk yang melekat pada korban, kejahatan pada anak dan perempuan juga dapat menghancurkan tatanan nilai etika dan social seperti halnya dampak buruk dari human trafficking.
Solusi Mendesak
Untuk mencegah dan menghentikan kekerasan pada anak dan perempuan dibutuhkan beberapa pendekatan diantaranya, pendekatan individu, yaitu dengan cara menambah pemahaman agama, karena tentunya seorang yang mempunyai pemahaman agama yang kuat (terutama Islam) akan lebih tegar menghadapi situasi-situasi yang menjadi factor terjadinya kekerasan. Terlebih Islam telah mengajarkan aturan hidup dalam berumah tangga, baik sikap kepada Istri atau kepada anak dan juga mengajarkan interaksi sosial yang baik. Islam sangat mengutuk segala macam bentuk kekerasan, Islam memperbolehkan bercerai jika ada kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana hadis dari Aisyah RA berkata, bahwasanya Habibah binti Sahl, istri Tsabit bin Qais dipukul suaminya sampai memar. Keesokan paginya Habibah melaporkan tindakan kekerasan suaminya kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah memanggil Tsabit. Sabdanya, ''Ambillah sebagian hartanya (maharnya) dan ceraikanlah ia!'' Tsabit bertanya, ''Apakah hal itu sebagai penyelesaiannya ya Rasulullah?'' Jawab Rasulullah, ''Ya betul.'' Tsabit berkata lagi, ''Sesungguhnya saya sudah memberinya dua kali lipat, dan keduanya berada di tangannya.'' Kata Rasulullah lagi, ''Ambillah kedua bagian tersebut, dan ceraikan ia!'' Lalu Tsabit pun melaksanakan perintah tersebut. (HR. Imam Abu Dawud).
Pendekatan sosial melingkupi pendekatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada setiap tindakan kejahatan, terutama human trafficking. Pendekatan medis, untuk memberikan pelayanan dan perawatan baik secara pisik atau kejiwaan, juga memberikan penyuluhan terhadap orang tua tentang bagaimana mengasuh anak dengan baik dan benar. Dan terakhir adalah pendekatan hukum, tentunya yang bertanggung jawab masalah ini adalah pemerintah untuk selalu mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan kejahatan dan menghukumnya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akhir-akhir ini media dihebohkan dengan maraknya pemberitaan kekerasan terhadap anak-anak. Dalam berbagai berita dikesankan bahwa seolah-olah kekerasan seperti itu meningkat drastis aknir-akhir ini. Ini tentu tidak benar, kekerasan terhadap anak dalam segala bentuk dan kualitasnya telah lama terjadi di komunitas kita. Berita-berita tersebut makin marak karena semakin baiknya kinerja wartawan dan kejenuhan pemirsa terhadap berbagai berita politk dan social yang mengisi wahana informasi publik.
Apakah, pemberitaan itu juga mencerminkan perhatian publik yang makin serius dengan persoalan ini? Hal ini susah diukur, karena sejak lama kita telah disuguhi dengan berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang tingkat kesadisannya bervariasi, tetapi komunitas terpelajar dan pengembang kebijakan “tenang-tenang” saja, seperti menderita sindroma ketakberdayaan.
Diberlakukannya UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak seolah menjadi antiklimaks dari banyak aktivis perlindungan anak. Padahal UU ini saja tidak cukup untuk menurunkan tingkat kejadian kekerasan pada anak. UU ini juga belum dapat diharapkan untuk mempunyai efek deteren karena belum banyak dikenal oleh aparat maupun masyarakat. Oleh karena itu, kekerasan terhadap anak akan tetap berlanjut dan jumlah kejadiannya tidak akan menurun karena sikon hidup saat ini sangat sulit dan kesulitan ekonomi akan memicu berbagai ketegangan dalam rumah tangga yang akan merugikan pihak-pihak yang paling lemah dalam keluarga itu. Anak adalah pihak yang paling lemah dibanding anggota keluarga yang lain.
Untuk mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak memang diperlukan berbagai tindakan sekaligus. Di Malaysia, misalnya selain UU perlindungan anak dan KDRT yang telah ada, dengan segera pemerintah kerajaan membuat sebuah sistem deteksi dini, rujukan, penanganan terpadu untuk menanggapi masalah kekerasaan. Di Malaysia sejak awal tahu 90-an telah dibentuk SCAN TEAM ( Suspected Child Abuse and Neglect Team ) yang keberadaannya diakui oleh seluruh jajaran pemerintahan sampai pada tingkat RT dan anggota teamnya terdiri dari relawan masyarakat dan pegawai kerajaan, serta anggota kepolisian dan profesi kesehatan. Setiap kasusu ditangani secara terpadu dan semua pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan biayanya ditanggung oleh pemerintah federal. Dengan sistem seperti ini, masyarakat tahu apa yang mereka harus perbuat dan tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan ketika menyaksikan peristiwa kekerasaan terhadap anak.
Di Indonesia sistem seperti itu belum ada, kita mempunyai pihak-pihak yang dianggap berwenang dan berkompeten dalam menangani kasus-kasus kekerasaan seperti tokoh masyarakat, pejabat pemerintahan sampai pada tingkat kelurahan, kepolisian, pekerja sosial masyarakat, pendidik, dan profesi kesehatan, tetapi peranan mereka tidak diatur salam sebuah sistem yang memungkinkan mereka saling bekerja sama dan tidak ada kebijakan pemerintah yang membebaskan biaya terhadap tindakan yang diambil untuk meyelamatkan anak. Oleh karena itu jangan heran jika masyarakat tidak tahu apa yang mereka perbuat, takut, atau ragu-ragu untuk melaporkan dan mengambil tindakan jika melihat peristiwa kekerasan tehadap anak.
Hal lain yang perlu dipikirkan adalah apa yang harus dilakukan terhadap pelaku kekerasaan. Dari berbagai pemberitaan yang muncul di media massa, tidak diketahuia apakah para pelaku adalah orang-orang yang mengalami gangguan emosional serius atau pernah menjadi korban kekerasaan pada waktu mereka masih kanak-kanak. Yang tampak jelas adalah bahwa pelaku kekerasaan adalah orang tua yang mengalami tekanan ekonomi cukup berat dan persoalan relasi gender. Untuk itu hukuman yang didasarkan atas UU saja tentu tidak cukup.
Mengatasi kekerasan terhadap anak yang cukup endemik di Indonesia pasti tidak cukup dengan menghukum para pelakunya saja. Advokasi dan pendidikan masyarakat yang intensif sangat dibutuhkan, demikian juga penanganan sosial psikologis terhadap pelaku. Setiap pelaku kekerasaan seperti yang diberitakan oleh media akan menerima berbagai bentuk hukuman baik dari rasa bersalah terhadap dirinya sendiri, dari keluarga dan masyarakat sekitarnya dan dari instansi peradilan. Semua bentuk hukuman ini tidak akan membuat para pelaku jera untuk melakukannya lagi karena tindak kekerasaan terhadap anak merupakan masalah kognitif ( cara berfikir ), perilaku ( terbentuknya kebiasaan untuk bereaksi terhadap perilaku anak ), dan sosial kultural ( adanya keyakinan dan praktik-praktik yang memperoleh legitimasi dan restu masyarakat ). Agar tindakan kekerasaan itu tidak berulang kembali maka para pelaku harus dibantu untuk mengatasi berbagai persoalan dalam ranah-ranah tersebut. Tentu ini bukan pekerjaan mudah dan akan memakan waktu cukup lama. Akan tetapi tanpa tindakan seperti itu mereka akan tetap berpotensi untuk melakukan kekerasaan.
Karena sistem perlindungan untuk anak masih lemah dan advokasi masalah tersebut seolah jalan ditempat, maka kita perlu berpikir kreatif. Antara lain, kita perlu memanfaatkan pengalaman dan pengetahuan para pelaku kekerasan untuk memberikan pendidikan masyarakat. Kiat ini tentunya akan menuai kontroversi. Bagi saya pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang-orang yang sering kali tidak mampu mengatasi nasibnya sendiri untuk menjadi warga masyarakat yang baik. Mereka, sebagaimana kriminal yang lain juga, dalam perjalanan hidupnya kemungkinan besar pernah menjadi korban. Pada saat itu tak seorangpun datang untuk menolong mereka sehingga mereka tumbuh dan berkembang dengan keyakinan bahwa kemalanagan itu dan segala kekerasaan yang diterimanya memang menjadi bagian dari hidupnya.
Bantuan sosial-psikologis terhadap pelaku kekerasan dalam persoalan KDRT, seharusnya menjadi bagian integral dalam prevensi primer dan sekunder. Melalui bantuan seperti itu, kita mencegah mereka mengulang tindakannya. Selain itu, beberapa di antaranya mungkin dapat diberdayakan untuk keluar dari stigmatisasi masyarakat dan siksaan batinnya untuk membantu orang lain agar tidak melakukan kekerasan pada anak. Mereka adalah sumber yang dapat dipercaya karena mereka pernah dalam keadaan emosional dan mental yang menjadikan mereka tidak lebih baik dari binatang. Mereka adalah manusia-manusia yang pernah bersentuhan dengan bagian yang paling gelap dari sifat kemanusiaan mereka. Jika pengalaman mereka dapat direkonstruksi menjadi enerji positif untuk mengatasi masalah yang amat kompleks dan sulit ini, bukankah ini jauh lebih baik dari pada tenggelam dalam lingakaran setan hukuman dan kekerasan? Jika rasa bersalah atau kemarahan yang ada pada pelaku kekerasan dapat kita kemas ulang menjadi kepedulian dan tanggung jawab, bukankah ini bayaran yang lebih dari cukup dari kekejamannya? Bersamaan dengan itu, kita jelas harus membangun sistem perlindungan yang betul-betul users friendly. Mari kita renungkan bersama.
[1] Dosen F Psikologi, Unika Atma Jaya, Jakarta.





Meskipun tidak ada penjelasan sederhana tentang kekerasan pada anak, beberapa faktor pendorong kekerasan pada anak adalah ketidakdisiplinan, tidak jelasnya peranan suami dan istri dalam pernikahan, kepercayaan orang tua bahwa kekerasan akan membentuk karakter anak, dan ketidakmampuan orang tua atau kegagalan yang ditimpakan pada anak. Beberapa anak mengalami keterpukulan akibat kekerasan yang disebabkan kondisi mereka yang cacat, tidak atau kurang disayangi, kehadirannya tak diinginkan, atau memiliki beberapa ciri/kondisi yang tidak diinginkan.
Beberapa orang tua yang mengaku percaya pada prinsip-prinsip kedisiplinan yang ada di Alkitab justru memiliki penafsiran dan penerapan Alkitab yang salah sehingga mereka melakukan kekerasan pada anak-anak, memukul dengan menggunakan kayu. Padahal ayat-ayat di Amsal yang menyebutkan kayu sesungguhnya diperuntukkan bagi anak- anak remaja yang memberontak yang tidak mau taat.
Kekerasan anak adalah berbagai tindakan yang dapat melukai seorang anak. Luka itu bisa disebabkan oleh kurangnya perhatian atau pengawasan yang diperlukan. Bisa juga karena pemahaman yang salah mengenai disiplin dan hukuman untuk anak.
Kekerasan itu dapat terwujud secara emosional dan fisik. Seringkali kekerasan terhadap anak dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri. Oleh karena itu, banyak kasus yang tidak terungkap karena anak merasa bahwa adalah hak orang tua untuk melakukan tindakan itu pada mereka. Mereka juga takut akan hukuman yang lebih berat lagi jika mereka membantah atau menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Sebagai guru sekolah minggu, bagaimana kita bisa tahu bahwa anak- anak kita mengalami kekerasan dalam keluarganya atau tidak? Beberapa tanda di bawah ini harus Anda kenali.
1.Luka-luka yang tidak dapat dijelaskan.
Waspadalah terhadap luka-luka yang memerlukan berbagai tahap penyembuhan, seperti memar yang ditutupi oleh pakaian, luka bakar (khususnya yang berpola), dan bilur-bilur yang menunjukkan bekas lilitan tali atau kaitan. Mereka juga tiba-tiba bisa menunjukkan ketidaknyamanan dalam berjalan atau duduk. Anak-anak dan para pelayan anak-anak kecil yang mengurusi kebutuhan anak-anak di kamar mandi harus dilatih untuk mengenali tanda-tanda kekerasan.
2.Perubahan perilaku.
Anak-anak yang mengalami kekerasan bisa menunjukkan kekerasan yang berlebihan pada saat bermain boneka atau binatang. Perilaku mereka mungkin menurun seperti anak-anak di bawah usia mereka dan kembali harus dilatih untuk ke kamar mandi. Anak-anak yang mengalami kekerasan juga bisa menunjukkan ketakutan terhadap orang-orang atau tempat tertentu. Seorang anggota keluarga yang juga seorang pelaku kekerasan biasanya ingin membatasi kontak sosial anak tersebut, jadi seorang anak mungkin agak terisolasi dari teman-temannya.
3.Tanda-tanda kelalaian.
Anak-anak yang mengalami kekerasan biasanya dilalaikan oleh keluarganya. Mereka mungkin berpakaian tidak selayaknya dan tidak sepantasnya. Kebutuhan gizi dan kebersihan mereka sangat tidak terawat. Mereka mungkin tertidur di kelas karena kurang istirahat. Anak-anak yang terabaikan ini mungkin menjadi anak yang hadir pertama kali dan pulang paling akhir. Para pelayan gereja perlu memerhatikan tanda-tanda kelaparan atau gelagat bahwa anak tersebut telah lama ditinggalkan dan tidak diperhatikan oleh orang tuanya. Anak-anak yang tidak diperhatikan sering menjadi korban kecelakaan dan/atau penyerangan.
Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh gereja dan sekolah minggu untuk menolong anak yang memiliki masalah kekerasan dalam keluarga mereka.
1.Anak-anak harus dididik untuk mengetahui kapan mereka dijadikan korban dan bagaimana melaporkan kekerasan itu.
Para pelayan anak harus tahu bagaimana mengenali tanda-tanda kekerasan dan siapa yang harus dikenali. Para pemimpin gereja dan guru sekolah minggu harus tahu bagaimana mencegah kekerasan di gereja dan langkah-langkah apa yang harus diambil jika mereka menerima laporan peristiwa-peristiwa yang dicurigai.
2.Ajari mereka untuk percaya.
Jika kekerasan pada anak ada kaitannya dengan orang tua dan anak tersebut masih belum sekolah, para guru harus membangun satu kepercayaan, hubungan yang bersahabat dengan murid-murid mereka sehingga anak yang menjadi korban bisa datang kepada guru mereka tanpa ditolak. Jika kekerasan bersumber dari luar rumah, hubungan yang baik antara orang tua dan anak akan memfasilitasi komunikasi.
3.Ajarkan kewaspadaan kepada mereka.
Melalui cerita-cerita atau ibadah sekolah minggu kita dapat mengajarkan anak untuk belajar membedakan antara "sentuhan yang sehat" dan "sentuhan yang tidak sehat", termasuk apa yang harus dilakukan jika terjadi masalah.
4.Ajarlah para pelayan dan perintahkan setiap guru sekolah minggu untuk menghindari anak dari kesendirian.
Latihlah para pekerja dalam teknik disiplin yang tidak melibatkan hukuman badan.
5.Para pelayan anak harus lebih berani berbicara dengan para orang tua dan membantu mereka untuk benar-benar memahami motivasi para pelayan dibalik perhatian mereka kepada keadaan anak.
Cobalah berkunjung ke rumah anak dan berkomunikasi dengan orang tua secara bertahap. (t/Ratri)
Sumber:
 The Complete Handbook for Children Ministry: How to Reach and Teach Next Generation, Dr. Robert J. Choun & Dr. Michael S. Lawson, , halaman 55 - 60, Thomas Nelson Publishers, Nashville, 1993.
 Childhood Education in the Church, Robert E. Clark, Joanne Brubaker, & Roy B. Zuck, , halaman 41 - 42, Moody Press, Chicago, 1986.

3 komentar:

  1. fotone nggilani ah.....
    hehehehehe......

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Jadikan anak kita generasi penerus bangsa yang kuat, tangguh, percaya diri tanpa kekerasan

    BalasHapus